Skip to main content

Tahukah kamu, Qoza’ adalah model rambut yang dilarang Islam

Tahukah kamu, Qoza’ adalah model rambut yang dilarang Islam
Tahukah kamu, Qoza’ adalah model rambut yang dilarang Islam
Apa itu qoza’? Qoza’ adalah memotong rambut secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian lainnya tidak dipotong atau dibiarkan panjang. Di zaman sekarang, banyak model qoza’ terutama dilakukan oleh anak muda. Umumnya qoza’ di masa kini membentuk motif tertentu baik seperti ukiran, suatu lambang, atau hanya garis saja.

Qoza’ ternyata telah dijumpai pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Saat itu, qoza’ biasanya dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Sedangkan bagi umat Islam, Rasulullah menegaskan bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.
عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan larangan yang sama
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ adalah :
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)

Rasulullah juga pernah melihat qoza’ secara langsung lalu beliau melarangnya.

رأَى رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)

Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa qoza’ ini hukumnya makruh. Kecuali jika untuk keperluan tertentu seperti bekam atau pengobatan. Wallahu a’lam bish shawab. 

Comments

Popular posts from this blog

Elegant hijab street style

Elegant hijab street style Elegant hijab street style

Astagfirullah...62,7 Persen Siswi SMP Pernah Berzina dan 22 % siswi SMU Pernah Melakukan Aborsi

Astagfirullah...62,7 Persen Siswi SMP Pernah Berzina dan 22 % siswi SMU Pernah Melakukan Aborsi Indonesia kini memiliki predikat anyar. Yakni negara dengan pengakses situs porno nomor satu sedunia. Torehan ini sungguh memalukan. Pasalnya, satu setengah tahun lalu posisi Indonesia masih di urutan tujuh, namun satu bulan silam justru merangsek naik ke posisi teratas. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun membenarkan torehan buruk ini. "Menurut data dari search engine yang kami dapat, terakhir sekitar satu bulan lalu memang menyebutkan, Indonesia menjadi negara pengakses situs pornografi tertinggi di dunia," jelas Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kemarin. Walau tidak membeberkan secara rinci berapa besaran angkanya, Gatot menyatakan ini merupakan pekerjaan rumah dan tugas yang harus terus diselesaikan jajarannya. Karena, Kominfo memiliki tanggung jawab moral dalam meminimalisir akses ke situs konten mesum itu. “Kami

Hijab Fashion for Muslim Women | Sincerely Maryam

Hijab Fashion for Muslim Women | Sincerely Maryam Hijab Fashion for Muslim Women | Sincerely Maryam

green cardigan hijab look, Fall stylish hijab street looks

green cardigan hijab look, Fall stylish hijab street looks green cardigan hijab look, Fall stylish hijab street looks

Bagaimana Hukumnya Berhubungan Suami Istri Di Malam Ramadhan? Berikut Penjelasannya !!

Bagaimana Hukumnya Berhubungan Suami Istri Di Malam Ramadhan? Berikut Penjelasannya !! Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya. Ada beberapa orang yang sangat semangat mengisi Ramadhan. Sampai-sampai ia melarang untuk melakukan hubungan suami istri pada malam harinya. Ia pun memberi fatwa dan anjuran untuk tidak melakukan jima' dengan istri agar bisa lebih maksimal dalam menjalankan kebaikan di bulan yang mulia. Bagaimana sebenarnya kedudukan jima' (hubungan suami istri) di malam Ramadhan? Bagaimana pula hukum orang yang melarangnya karena untuk memaksimalkan ibadah di malam-malam tersebut? Sesungguhnya melakukan jima' (hubungan suami istri) di malam-malam Ramadhan adalah mubah sebagaimana makan dan minum. Hal itu didasarkan pada keterangan yang sangat jelas dari Al-Qur'an dan kesepakan kaum muslimin. Allah 'Azz