Skip to main content

Tak Tahu Diri !!! 12 Pemerkosa Yuyun Ajukan Pembelaan, Menteri Geram : Hukum Kebiri Saja.

Tak Tahu Diri !!! 12 Pemerkosa Yuyun Ajukan Pembelaan, Menteri Geram : Hukum Kebiri Saja.
Tak Tahu Diri !!! 12 Pemerkosa Yuyun Ajukan Pembelaan, Menteri Geram : Hukum Kebiri Saja.
Perwakilan dari Women Crisis Center (WCC), Mardiani, ikut hadir dalam persidangan tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (13) yang sudah tertangkap (dua masih buron), di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu.

Mardiani berharap ketujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun bisa dihukum dengan semaksimal mungkin.

"Kita berharap para terdakwa ini bisa dihukum dengan semaksimal mungkin," harap Mardiani.

Dijelaskan Mardiani, dalam kasus ini semua tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun harus diterapkan pasal berlapis.

Karena dalam kasus ini semua tersangka melakukan dua pelanggaran hukum sekaligus yaitu pemerkosaan dan pembunuhan.

"Hukumannya harus double, karena mereka melakukan dua kasus sekaligus yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," tegas Mardiani.

Oleh karena itu, mardiani mengaku WCC Bengkulu akan terus melakukan pemantauan dan mengawal proses hukum terhadap kasus yang menimpa Yuyun ini.

Disisi lain, penasehat hukum ketujuh terdakwa, Gunawan SH saat dikonfirmasi usai sidang mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, yakni 10 tahun penjara.
"Besok (hari ini) kita akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang disampaikan JPU," singkat Gunawan.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group) persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang digelar diruang sidang anak Pengadilan Negeri Curup.

Sidang dengan hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam berlangsung tertutup dengan pengawalan dari jajaran Polres Rejang Lebong bersenjata lengkap.

Yuyun diperkosa tiga kali oleh 14 orang. Mendengar kabar ini, Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yambise mendesak agar hukuman kebiri segera diterapkan.

"Kami mengecam dengan keras para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. Kami sangat amat kecewa dengan mereka yang melakukan tindakan keji itu," kata Yohana geram saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (3/5).

Selain itu, Yohana menambahkan bahwa pemerintah serius untuk segera menerapkan praktek kebiri sebagai salah satu hukuman dalan sistem hukum positif di Indonesia. Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk menekan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Yohana sendiri juga sedang bersiap menuju ke Bengkelu untuk bergabung dengan tim. Jika tak ada kendala, ia akan terbang esok (5/5). "Masih menunggu update tim. Rencananya Kamis (5/5) saya akan ke sana, lihat perkembangan dulu," ujar perempuan 57 tahun itu.

Di sisi lain, pihaknya juga terus memantau proses hukum yang berjalan. Sejauh ini, pelaku hanya dikenakan tuntutan hukuman 10 tahun penjara. Itu menurutnya tidak setimpal dengan tindakan keji yang dilakukan.

"Kami akan terus mengkaji kasus Yuyun ini. Jika ada kemungkinan (vonis rendah), kami akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim. Hal tersebut sudah pernah kami lakukan dalam sejumlah kasus serupa," tegas Menteri Perempuan pertama asal Papua itu.

Semoga kita bisa mengambil pelajaran, jangan lupa bagikan info ini ya...

Comments

Popular posts from this blog

Elegant hijab street style

Elegant hijab street style Elegant hijab street style

Astagfirullah...62,7 Persen Siswi SMP Pernah Berzina dan 22 % siswi SMU Pernah Melakukan Aborsi

Astagfirullah...62,7 Persen Siswi SMP Pernah Berzina dan 22 % siswi SMU Pernah Melakukan Aborsi Indonesia kini memiliki predikat anyar. Yakni negara dengan pengakses situs porno nomor satu sedunia. Torehan ini sungguh memalukan. Pasalnya, satu setengah tahun lalu posisi Indonesia masih di urutan tujuh, namun satu bulan silam justru merangsek naik ke posisi teratas. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun membenarkan torehan buruk ini. "Menurut data dari search engine yang kami dapat, terakhir sekitar satu bulan lalu memang menyebutkan, Indonesia menjadi negara pengakses situs pornografi tertinggi di dunia," jelas Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kemarin. Walau tidak membeberkan secara rinci berapa besaran angkanya, Gatot menyatakan ini merupakan pekerjaan rumah dan tugas yang harus terus diselesaikan jajarannya. Karena, Kominfo memiliki tanggung jawab moral dalam meminimalisir akses ke situs konten mesum itu. “Kami

Hijab Fashion for Muslim Women | Sincerely Maryam

Hijab Fashion for Muslim Women | Sincerely Maryam Hijab Fashion for Muslim Women | Sincerely Maryam

green cardigan hijab look, Fall stylish hijab street looks

green cardigan hijab look, Fall stylish hijab street looks green cardigan hijab look, Fall stylish hijab street looks

Bagaimana Hukumnya Berhubungan Suami Istri Di Malam Ramadhan? Berikut Penjelasannya !!

Bagaimana Hukumnya Berhubungan Suami Istri Di Malam Ramadhan? Berikut Penjelasannya !! Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya. Ada beberapa orang yang sangat semangat mengisi Ramadhan. Sampai-sampai ia melarang untuk melakukan hubungan suami istri pada malam harinya. Ia pun memberi fatwa dan anjuran untuk tidak melakukan jima' dengan istri agar bisa lebih maksimal dalam menjalankan kebaikan di bulan yang mulia. Bagaimana sebenarnya kedudukan jima' (hubungan suami istri) di malam Ramadhan? Bagaimana pula hukum orang yang melarangnya karena untuk memaksimalkan ibadah di malam-malam tersebut? Sesungguhnya melakukan jima' (hubungan suami istri) di malam-malam Ramadhan adalah mubah sebagaimana makan dan minum. Hal itu didasarkan pada keterangan yang sangat jelas dari Al-Qur'an dan kesepakan kaum muslimin. Allah 'Azz